Setelah mengetahui apa itu UKM, Anda perlu mengetahui pula perbedaan UKM dan UMKM. Baik UKM maupun UMKM adalah badan usaha yang berperan penting dalam membangun perekonomian kerakyatan Indonesia.
Mempunyai tujuan yang sama, yakni mengembangkan usaha untuk membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan, berikut perbedaan UKM dan UMKM:
1. Beda pendapatan bersih
Pendapatan bersih UKM paling banyak adalah Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdiri. Apabila dihitung dalam skala tahunan, maksimal hasil penjualan UKM mencapai Rp1 miliar. Di sisi lain, UMKM memiliki tiga kriteria kekayaan sesuai jenis usahanya, yakni:
• Usaha mikro dengan pendapatan bersih paling banyak Rp50 juta
• Usaha kecil dengan pendapatan bersih dari Rp50 juta – Rp500 juta
• Usaha menengah dengan pendapatan bersih lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar
2. Beda omzet
Menurut aturan Undang-Undang UMKM di Indonesia, beda omzet UKM dan UMKM yaitu:
• UKM mempunyai omzet tahunan maksimal Rp300 juta
• UMKM mempunyai omzet umumnya berada di angka antara Rp300 juta – Rp2,5 miliar dan Rp2,5 miliar – Rp50 miliar
3. Beda modal awal
Untuk mendirikan usaha UKM dan UMKM, Anda memerlukan modal awal sebanyak berikut:
• Rp50 juta untuk modal awal mendirikan UKM
• Rp300 juta untuk modal awal mendirikan UMKM
Sumber: https://gobiz.co.id/pusat-pengetahuan/apa-itu-ukm/
Inisial: A. A. A.
Write a Comment