Kenali Perbedaan UKM dengan UMKM Dari Segi Omset dan Aset

Kegiatan usaha dapat dikatakan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berdasarkan pada aset dan omzet yang dimiliki oleh pelaku usahanya. UKM dan UMKM seringkali dianggap sama oleh masyarakat.

Besaran aset dan omset yang membedakan antara UKM dan UMKM tertuang dalam berbagai peraturan baik Undang-Undang, Keputusan Presiden, Departemen Perdagangan Indonesia dan juga Bank Indonesia yang menjelaskan tentang perbedaan tersebut.

Pengertian mengenai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) didasarkan pada Undang-Undang no.9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil yang berisikan bahwa UKM merupakan usaha kecil menengah yang merupakan suatu kegiatan ekonomi rakyat yang bersekala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Kekayaan bersih atau hasil penjualan dari jenis usaha kecil memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar. Apabila dihitung dalam skala tahunan, UKM memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000.

Selain menurut Undang-Undang, peraturan atau kriteria mengenai UKM juga dapat ditemui pada peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia . Keputusan tersebut dapat dilihat dari Surat edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK).

Pada surat edaran tersebut menjelaskan bahwa Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang memiliki total aset Rp60 juta tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Pengertian usaha kecil ini meliputi usaha perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, sepanjang aset yang dimiliki tidak melebihi nilai Rp600 juta.

Selain itu, UKM juga ada dalam peraturan Departemen Perindustrian dan perdagangan, yang menjelaskan pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp70 juta ke bawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp625.000 ke bawah dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.

Sumber

https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/kenali-perbedaan-ukm-dengan-umkm-dari-segi-omset-dan-aset-ev4x

Inisial M A S

Write a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *