DJKI Berikan Kemudahan dalam Pelindungan Merek bagi UMKM

DJKI Berikan Kemudahan dalam Pelindungan Merek bagi UMKM – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam mendaftar merek usahanya. Hal ini dilakukan untuk memberi pelindungan eksklusif kepada pelaku UMKM agar dapat terus mengembangkan usahanya tanpa perlu khawatir akan plagiasi atau duplikasi.

“Merek adalah hal yang sangat penting sebagai tanda pengenal dalam perdagangan. Penggunaan merek sudah dikenal lama untuk memperkenalkan suatu benda yang diproduksi perusahaan agar produk dapat diketahui asal usulnya oleh masyarakat,” jelas Nofli dalam wawancara pada Kamis (30/9/2021).

Nofli juga menjelaskan bahwa merek memiliki 3 (tiga) fungsi pembeda, yaitu fungsi jaminan mutu, fungsi reputasi, dan fungsi promosi. Apabila pelaku usaha tidak mendaftarkan mereknya atau terlambat dalam mendaftarkan, maka ketika merek tersebut ditiru oleh orang lain akan sangat merugikan bagi pemegang merek yang asli.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dalam mendaftarkan mereknya, hingga saat ini DJKI terus berupaya melakukan diseminasi terkait hak kekayaan intelektual, khususnya mengenai pelindungan merek baik untuk kalangan umum, profesional, universitas, termasuk UMKM. DJKI juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham, Sentra KI dan Dinas terkait untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan diseminasi di wilayah.

“Terdapat peningkatan yang cukup signifikan terhadap jumlah permohonan pendaftaran merek dari tahun ke tahun, termasuk peningkatan jumlah pendaftaran merek dari UMKM. Secara berturut-turut, tahun 2017 pendaftar UMKM sebanyak 8.261; tahun 2018 sebanyak 8.823; tahun 2019 sebanyak 10.782; dan tahun 2020 sebanyak 10.529,” ujar Nofli.

Meskipun begitu, masih terdapat anggapan mengenai proses pendaftaran merek yang membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya susah. Hal ini dibantah oleh Nofli karena saat ini pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring dengan proses yang mudah karena pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya dari mana saja dan kapan saja.

“Kalau proses pendaftaran merek yang sulit itu tidak benar, namun perlu diketahui bahwa proses pendaftaran merek memang lebih lama dibandingkan mengurus izin lainnya, karena pada pendaftaran merek ada proses pemberian hak bukan izin,” tegas Nofli

Nofli menyampaikan, bahwa pemberian hak secara eksklusif harus dilakukan secara hati-hati. Proses pendaftaran merek juga harus sesuai kaidah-kaidah hukum internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah seperti Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan Paris Convention.

Selain itu, bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

“Tentunya persiapkan dahulu label merek yang ingin didaftarkan lalu lampirkan surat rekomendasi dari kementerian maupun dinas terkait. Pemohon sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan mereknya di situs resmi kami, yaitu dgip.go.id,” jelas Nofli.

Dalam mendaftarkan merek saat ini tidak lagi memerlukan biaya besar untuk UMKM hanya dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000 sedangkan untuk umum dikenakan biaya sebesar Rp. 1.800.000.

“Selain itu terdapat fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi.” tutup Nofli.

Write a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *