UKM (Usaha Kecil dan Menengah) atau ada pula yang menyebutnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah aktivitas usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Perbedaannya dengan usaha besar dapat dilihat dari jumlah kekayaan bersih pelaku usaha dan hasil penjualan tahunan.
Dilansir dari Kontan, jumlah pelaku usaha yang bergerak di kategori mikro, kecil, dan menengah pada 2018 lalu telah mencapai 58,87 juta orang. Di antaranya, pelaku usaha mikro adalah yang paling banyak. Data ini berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan United Nation Population Fund.
Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia pada tahun yang sama, yaitu diprediksi sekitar 265 juta jiwa, angka ini cukup besar. Artinya, jumlah pelaku UKM di Indonesia tergolong sangat banyak. Meskipun masih dalam taraf mikro, kehadiran UKM menjadi salah satu penggerak roda perekonomian secara global di Indonesia.
Karena keterbatasan modal, banyak pelaku usaha yang memulai bisnis dari kecil. Pengelolaan seadanya dan keahlian terbatas membuat laju pertumbuhan UKM biasanya tidak terlalu cepat. Namun, ada pula yang kemudian menjadi besar dan menghasilkan profit yang lumayan.
Oleh karena itu, bisnis UKM menjadi pilihan masyarakat untuk keluar dari situasi ekonomi berat. Berbisnis juga memungkinkan pelaku usaha memiliki penghasilan baru yang bisa disisihkan untuk membeli kebutuhan keluarga, termasuk rumah.
Inisial: A A A
Write a Comment